Konstitusi Hukum Operasional & Layanan Pengguna Komprehensif
Dokumen ini mengatur seluruh spektrum interaksi kontraktual mengikat antara PT Farma Medis Indonesia dengan para pemegang Akun, memuat batasan pertanggungjawaban klinis, fiskal, dan logistik.
1. 1. Terms Acceptance & Integrated Electronic System Compliance
Pemberitahuan Legal Penting: Syarat dan Ketentuan ini merupakan kerangka kerja operasional terstruktur yang disusun secara komprehensif berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan mendaftar, mengunduh, mengakses, dan/atau menggunakan platform teknologi Farma Medis, Anda ("Pengguna") menyatakan secara sadar, kompeten secara hukum, dan tanpa paksaan apa pun bahwa Anda telah membaca, menganalisis secara mendalam, memahami sepenuhnya, dan menyetujui untuk terikat secara hukum tanpa syarat pada dokumen elektronik ini.
RegulatoryCompliance {
KOMINFO: "Tersertifikasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Terdaftar",
KEMENKES: "Terintegrasi Sandbox Digital Transformation Office (DTO)",
UU_ITE: "Pemenuhan Kontrak Elektronik Pasal 18 Ayat 1",
SATU_SEHAT: "Siap Interoperabilitas RME (Rekam Medis Elektronik)"
}
1.1 Definisi Operasional Lingkup Sistem
Farma Medis beroperasi sebagai platform agregator layanan kesehatan digital (Health-Tech) yang menghubungkan Pengguna dengan jaringan Tenaga Medis Berlisensi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) resmi, Apotek Pemegang SIA (Surat Izin Apotek), dan Penyelenggara Sistem Farmasi Elektronik (PSEF) yang telah memperoleh verifikasi regulator tingkat nasional. Kami tunduk patuh pada payung regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 20 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
1.2 Kapasitas Hukum Subjek Pengguna
Layanan ini dirancang khusus untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat secara merata. Namun, guna mematuhi azas kecakapan hukum Pasal 1329 KUHPerdata, Anda wajib menjamin bahwa:
- Anda berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah memiliki status legal sebagai subjek hukum mandiri melalui proses pernikahan yang diakui negara.
- Anda bertindak atas nama diri sendiri, atau merupakan wali yang sah secara hukum bagi anak di bawah umur/individu di bawah pengampuan yang datanya diregistrasikan sebagai subjek pasien.
- Seluruh data identitas kependudukan (NIK/KTP) yang Anda input ke dalam sistem biometrik kami adalah 100% akurat, otentik, dan tidak dimanipulasi demi menghindari jeratan sanksi manipulasi data elektronik UU ITE.
1.3 Amandemen Uni-lateral Adaptif
Dunia kesehatan dan regulasi digital bersifat dinamis. Farma Medis berhak secara absolut untuk mereformasi struktur klausul ini kapan saja demi menyelaraskan dengan terbitan Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), maupun Surat Edaran Menteri Kesehatan yang baru. Kelanjutan Anda dalam menekan tombol "Setuju" pada update versi aplikasi berikutnya dianggap sebagai adopsi hukum secara penuh terhadap amandemen terbaru kami.
2. 2. Legal Corridor of Online Medical Practice & BPOM Telepharmacy Regulations
PERNYATAAN KEPATUHAN MEDIS: Operasional Farma Medis disusun dengan merujuk ketat pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Platform kami BUKAN pengganti rumah sakit konvensional untuk tindakan kuratif/bedah dan tidak menyelenggarakan praktik kedokteran mandiri tanpa supervisi tenaga kesehatan kompeten.
Hubungan yang terjalin melalui fitur audio-visual kami adalah hubungan konsultasi orientasi diagnostik awal. Tanggung jawab profesi (Professional Liability) melekat sepenuhnya secara eksklusif pada dokter yang terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang diverifikasi sistem kami secara periodik melalui sinkronisasi basis data satu pintu.
Kepatuhan Omnibus Law Kesehatan RI
Sesuai PerBPOM No. 8/2020 (Obat Online)
Standar Waktu Rujukan Fasyankes Fisik
2.1 Regulasi Telefarmasi & Distribusi Obat Daring
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Farma Medis berkomitmen menjaga keamanan distribusi farmasi masyarakat dengan menegakkan protokol ketat:
- Obat Keras (Daftar G): Hanya dapat ditransaksikan JIKA Pengguna melampirkan Salinan Resep Digital yang diterbitkan secara sah oleh Dokter mitra kami atau mengunggah foto resep fisik asli untuk diverifikasi oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ) kami melalui sambungan telepon/video.
- Pelarangan Golongan Tertentu: Platform kami SECARA MUTLAK MENOLAK penjualan segala jenis obat golongan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Obat-Obat Tertentu (OOT), serta obat penggugur kandungan (Aborsifasien) demi kedaulatan hukum dan moralitas publik.
- Jaminan Cold-Chain: Distribusi vaksin atau insulin dilakukan menggunakan kemasan termal berstandar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) guna menjamin tidak terjadi degradasi molekuler selama transit.
PENAFIAN DARURAT KRITIS (TRIAGE MERAH)
Sesuai pedoman kegawatdaruratan medis nasional, sistem Telemedicine TIDAK BOLEH digunakan untuk kondisi Triage Merah (mengancam nyawa). Kondisi seperti Henti Jantung, Syok Anafilaksis, Perdarahan Arteri, Kejang Berulang, atau Kesulitan Pernafasan Akut wajib langsung diarahkan ke Unit Gawat Darurat (UGD) fisik terdekat. Keterlambatan mencari bantuan medis fisik akibat memprioritaskan konsultasi online sepenuhnya merupakan kelalaian Pengguna di luar kewajiban perdata platform.
3. 3. Personal Data Protection Law (PDP), SatuSehat Integration & Fiscal Protection
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: Seluruh alur data di Farma Medis tunduk patuh 100% pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kami bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sekaligus Prosesor Data yang mengemban tanggung jawab fidusia untuk melindungi riwayat kesehatan Anda.
Sebagai bagian dari ekosistem transformasi digital nasional, Farma Medis berkomitmen mendukung inisiatif SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI. Dengan menggunakan layanan ini, Anda memberikan persetujuan eksplisit (explicit consent) agar Rekam Medis Elektronik (RME) Anda dapat dipertukarkan secara aman (interoperabilitas) antar Fasyankes sesuai mandat regulasi demi keberlangsungan perawatan kesehatan Anda.
3.1 Kewajiban Retensi Data & Kerahasiaan Medis
Kami menerapkan kerangka kerja keamanan siber ISO/IEC 27001 untuk melindungi Data Spesifik (Data Kesehatan). Sesuai hukum positif di Indonesia, kerahasiaan medis Anda hanya dapat dikesampingkan (breach of confidentiality) atas dasar:
- Perintah resmi institusi penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan peradilan pidana.
- Kepentingan kesehatan masyarakat dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi penyakit menular (Wabah Act).
- Persetujuan tertulis dari Anda sendiri untuk keperluan klaim asuransi kesehatan atau rujukan antar rumah sakit.
3.2 Keamanan Finansial & Standar Bank Indonesia
Dari sisi gerbang pembayaran (payment gateway), operasional kami terafiliasi dengan penyelenggara berlisensi Bank Indonesia (BI):
Standar Pembayaran Universal Nasional
Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)
Setiap aktivitas top-up saldo atau pembayaran e-pharmacy yang dicurigai melanggar prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengindikasikan transaksi bodong/strukturasi (structuring) akan segera kami bekukan secara sepihak. Farma Medis bekerja sama aktif dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memastikan ekosistem kesehatan kita bersih dari segala bentuk kejahatan keuangan kerah putih.
Domisili Hukum & Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam kurun waktu 30 hari kalender, akan diajukan dan diselesaikan secara eksklusif melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

